Penjelasan Lengkap Serta Contoh Surat Perjanjian Yang Benar
Contoh Surat Perjanjian - Pada kesempatan ini ane akan sediakan contoh surat
perjanjian serta pengertiannya. Surat perjanjian sendiri sangat penting untuk
kita ketahui bersama. Sebagaimana kita ketahui sering kali terjadi masalah yg
sangat besar ketika terjadi perjanjian antara dua pihak tetapi tidak ada hitam
di atas putih. Maka masalah tersebut sulit untuk kita selesaikan. Semoga dng
adanya artikel ini dapat membantu dalam membuat surat perjanjian.
Surat perjanjian merupakan surat yg berisi pernyataan
seseorang, dua orang, atau lebih yg mengikat dirinya dng orang lain untuk
melakukan suatu kesepakatan hukum. Kesepakatan tersebut menimbulkan hak dan
kewajiban antara para pihak yg melakukan perjanjian. Kedua belah pihak pun
harus menepati hal-hal yg diatur dalam surat perjanjian tersebut. Oleh karna
itu, apabila ada pihak yg tidak menepati janji seperti ketentuan dalam surat
perjanjian, pihak tersebut akan dikenai sanksi yg sudah mereka sepakati. Berdasarkan isinya, jenis surat perjanjian terbagi menjadi
a. Surat Perjanjian Jual Beli
PT KUTAI TIMUR
Jalan Yosudarso 2, Sangatta Utara
SURAT PERJANJIAN
JUAL BELI KENDARAAN BERMOTOR
No. 43/DIR/V/17
Yg bertanda tangan di bawah ini
1. Nama :
Rofinus Adir
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Jalan Kabo Jaya 57, Sangatta
Selanjutnya disebut
pihak I (pembeli)
2. Nama : Joko
Pitoyo
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Jalan Tongkonan Rannu 98, Sangatta
Selanjutnya
disebut pihak II (penjual)
Pada hari ini Kamis tanggal 9 Mei 2017, kedua pihak sudah
sepakat mengadakan perjanjian jual beli kendaraan bermotor dng ketentuan
sebagai berikut.
Pasal 1
Pihak pertama membeli dari pihak kedua, dan pihak kedua
menjual kepada pihak pertama berupa sepeda motor dng merk Jupiter MX, nomor
polisi KT-3456-RR, nomor mesin 6ST-876546, nomor Rangka MH4-6ST003-TK988906,
atas nama Joko Pitoyo
Pasal 2
Pihak II sudah menyerahkan barang tersebut beserta
surat-suratnya pada hari ini kepada pihak pertama. Mulai hari ini pembeli sudah
menjadi pemilik baru dan berkuasa atas kendaraan yg dibelinya.
Pasal 3
Pihak 1 menerima kendaraan tersebut dalam keadaan lengkap dng
segala peralatannya dng harga RP6.000.000,00 (enam juta rupiah). Uang
pembayaran sudah diterima oleh pihak II dan surat perjanjian ini sebagai
kuitansi sah.
Pasal 4
Semua beban pajak dan biaya balik nama atas pembelian
kendaraan tersebut menjadi tanggung jawab pembeli.
Pasal 5
Apabila kemudian hari terjadi perselisihan dan tidak dapat
diselesaikan secara kekeluargaan, akan diselesaikan menurut hukum dan kedua
pihak sepakat memilih domisili di Sanggata.
Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua dan ditandatangani
oleh kedua pihak di atas kertas bermaterai cukup, untuk pegangan masing-masing
pihak.
Dibuat di Sangatta
Pada tanggal 9 Mei 2017
Pihak Kedua Pihak
Pertama
Rofinus Adir
Joko Pitoyo
b. Surat Perjanjian Sewa-menyewa
SURAT PERJANJIAN
SEWA-MENYEWA RUMAH
Yg bertanda tangan di bawah ini
1. Nama :
Yulius Kendek
Umur : 40 tahun
Pekerjaan : Pegawai Bank Danamon Cabang Sangatta
Alamat : Jalan Pongtiku 33, Sangatta
Selanjutnya
disebut pihak pertama (yg menyewakan)
2. Nama :
Borong Paudang
Umur : 38 tahun
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Jalan Delima II, Sangatta
Selanjutnya
disebut pihak kedua (penyewa)
Kedua pihak sudah sepakat mengadakan perjanjian sewa-menyewa
rumah dng ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
Pihak pertama menyewakan kepada pihak kedua sebidang tanah
berukuran 8 x 10m beserta sebuah rumah di atas tanah tersebut sebagai tempat
tinggal yg terletak di Jalan Tongkonan Rannu 79, Sangatta. Kondisi rumah
berdinding kayu, beratap seng, dng lantai papan. Fasilitas lainnya saluran air
PDAM dan listrik PLN.
Pasal 2
Sewa-menyewa ini berlaku selama 2 tahun sejak perjanjian ini
ditandatangani oleh kedua pihak, yaitu 2 Mei 2017 sampai dng tanggal 26 Juni
2019.
Pasal 3
Kedua pihak sudah sepakat besarnya uang sewa Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) untuk jangka waktu dua tahun. Pembayaran sudah dilakukan
secara tunai dan surat perjanjian ini sebagai bukti pembayaran yg sah.
Pasal 4
Pihak pertama menyatakan bahwa objek sewa milik sendiri. Apabila
pada kemudian hari terjadi gugatan dari pihak ketiga tentang hak milik objek
sewa dan pihak kedua harus meninggalkan objek sewa, pihak pertama akan
memberikan uang ganti rugi sebesar dua kali lipat uang sewa.
Pasal 5
Pihak pertama mengizinkan pihak kedua untuk membuat tempat
toko sembako di halaman depan yg berukuran 4m x 4m sebagai tempat berjualan
pihak kedua, dng biaya mandiri pihak kedua. Pendirian bangunan yg lain tidak
diperbolehkan oleh pihak pertama.
Pasal 6
Perjanjian sewa-menyewa ini dapat diperpanjang atas
kesepakatan kedua pihak, dan sekurang-kurangnya satu bulan sebelum masa
berakhir, jangka waktu menyewa habis, pihak kedua harus memberi tahu pihak
pertama.
Pasal 7
Apabila terjadi perselisihan dan tidak dapat diselesaikan dng
cara kekeluargaan, akan ditempuh menurut hukum dan kedua pihak sepakat memilih
domisili di Sangatta.
Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua dan ditandatangani
kedua belah pihak di atas kertas bermeterai cukup, tanpa ada tekanan dan
pengaruh dari pihak mana pun.
Dibuat di Sangatta
pada tanggal 2 Mei 2017
Pihak Kedua
Pihak Pertama
Borong Paudang
Yulius Kendek
Para Saksi:
1. Robertus Hardin
2. Herman
c. Surat Perjanjian Utang-piutang
SURAT PERJANJIAN UTANG-PIUTANG
____________________________________________________________________________
Nomor: 134/IV/17
Pada hari ini Kamis tanggal 8 (delapan) bulan Mei tahun 2017
(dua ribu tujuh belas),
Kami yg bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
Polmi Manurung, S.Pd.
Umur : 46 tahun
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Jalan Sepakat 56, Sangatta
Selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA (PEMINJAM)
2. Nama :
Melfa Maryani Tobing, S.Pd.
Umur : 42 tahun
Pekerjaan : Pimpinan PT Bank Kaltim Sangatta
Selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA (pemberi pinjaman)
Dng ini menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA sudah dng sah dan
benar memiliki utang karna pinjaman sebesar Rp35.000.000,00(tiga puluh lima
juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA sudah mengaku bahwa sudah menerima jumlah
uang tersebut secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan surat perjanjian ini sehingga
surat perjanjian ini diakui oleh kedua pihak dan berlaku sebagai tanda
penerimaan yg sah.
PIHAK KEDUA dng ini menyatakan sudah menerima pengakuan
berutang dari PIHAK PERTAMA tersebut di atas.
Selanjutnya, kedua belah pihak sudah sepakat untuk
mengadakan serta mengikat dir terhadap syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan yg
di atur dalam pasal-pasal berikut ini.
Pasal 1
Pembayaran
PIHAK PERTAMA berjanji harus membayar secara lunas utang
uang sebesar RP35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) tersebut
selambat-lambatnya tanggal 11 April 2018 kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 2
Bunga
PIHAK PERTAMA wajib membayar bunga uang pinjaman sebesar 2%
(dua persen) atau Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan
setiap tanggal 11 pada bulan yg sedang berjalan selama berlaku Surat Perjanjian
ini kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 3
Pelanggaran
Apabila PIHAK PERTAMA lalai atau tidak memenuhi seluruh
kewajibannya sebagaimana ditetapkan dala, Surat Perjanjian ini dan atau apabila
terjadi pelanggaran oleh PIHAK PERTAMA atas salah satu atau beberapa kewajiban
sebagaimana yg disebutkan dalam Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berhak
menagih dng segera secara sekaligus jumlah utang pinjaman tersebut meskipun
jatuh tempo perjanjian ini belum dicapai.
Pasal 4
Hal-Hal yg Tidak Diinginkan
PIHAK KEDUA berhak mengih kembali utang PIHAK PERTAMA secara
sekaligus apabila oleh pengadilan PIHAK PERTAMA dinyatakan pailit (bangkrut)
sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini dicapai. Apabila PIHAK PERTAMA
meninggal dunia dunia kecuali apabila ahli waris PIHAK PERTAMA sanggup dan
bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban yg berkaitan dng isi Surat Perjanjian ini
sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini.
Pasal 5
Biaya Penagihan
Semua biaya penagihan utang tersebut di atas, termasuk biaya
juru sita dan biaya-biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih utang tersebut,
menjadi tanggungan dan wajib dibayar PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 6
Biaya-Biaya Lainnya
Biaya pembuatan Surat Perjanjian ini dan segala biaya yg
berhubungan dng utang pinjaman tersebut di atas menjadi tanggungan dan wajib
dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan
Kedua belah pihak yg sudah mengikutsertakan diri dalam
perjanjian utang-piutang ini sudah bersepakat untuk memilih kantor Panitera
Pengadilan Negeri Sangatta untuk menyelesaikan segala urusan dan perselisihan yg
berhubungan dng perjanjian dng segala akibatnya.
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
Polmi Manurung, S.Pd.
Melfa Maryani Tobing, S.Pd.